Implementasi Kebijakan Corporate Social Responsibility Melalui Program Sentra Industri PT Bukit Asam
Abstract
Pelaksanaan Program Sentra Industri Bukit Asam (SIBA) di Tanjung Enim, SIBA adalah program yang mengorganisir, mengembangkan, dan memberdayakan usaha kecil perorangan berbasis masyarakat. SIBA yang dimulai pada tahun 2012, memiliki visi untuk membantu mengembangkan usaha kecil di sekitar perusahaan menjadi badan usaha yang kuat dan mandiri, serta dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan program SIBA sebagai bentuk Corporate Social Responsibility PT. Bukit Asam (Persero), Tbk dalam membangun dan memberdayakan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan deskriptif yang menggunakan wawancara dan observasi langsung kepada responden atau nara sumber yang telah ditentukan metode pengumpulan datanya.
Hasilnya Implementasi Program SIBA belum berjalan dengan baik, ada tiga bidang usaha yaitu suku cadang dan manufaktur, agribisnis, umum dan jasa. Namun, Implementasi SIBA belum dapat mencapai target untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Dalam pelaksanaannya, permasalahan pengelolaan administrasi usaha, permasalahan pengadaan bahan baku, permasalahan rekrutmen pegawai dan permasalahan pemasaran merupakan kendala mendasar yang sering dihadapi oleh UKM. Hambatan dari pelaksanaan program ini adalah pada pelaksanaan program ini, sehingga banyak dikeluhkan permasalahan pada fungsi kerja rutin UKM. Disarankan untuk mengadakan sosialisasi petunjuk teknis dan operasional untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan UKM dalam meningkatkan usaha. Pembinaan harus terus ditingkatkan agar dapat memenuhi standar kualitas produk perusahaan.
References
A definition of Corporate Social Responsibility, “Corporate Social responsibility-What Does It Mean ?” www.mallenbaker.net, 4 April 2014, pk 15.15 WIB
Amnesty International Irish Section, “What is Corporate Social Responsibility?” www.amnesty.ie/netw/csr/csr1/shtml)
Michael Hopkins, The Planetary Bargain, Corporate Social Responsibility Matter. (London : Earthscan Publications Ltd, 2003)
Shanker Sen & Bhattacharya, CB. Jurnal of Marketing Research : Consumer Reaction to Corporate Social Responsibility. 2001. http://www.extenza-eps.com/AMA/doi/abs/10.1509/jmkr, 4 April 2008, pk 15.05 WIB
Karya Ilmiah:
Edi Syahputra. 2009. Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Masyarakat Lingkungan PTPN IV (Studi Pada Unit Kebon Dolok Ilir Kabupaten Simalungun)
Rendra Febrianto. 2009. Implementasi Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) (Studi Pada Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2008). Palembang. Universitas Sriwijaya
Wenny Setiawati. 2010. Penerapan Corporate Social Responsibility melalui Program Kemitraan Telkom Community Development Center Surabaya Timur dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Pengrajin Batik di Jetis – Sidoarjo
Undang – undang :
Undang-undang Community Development/Corporate Social Responsibilituy
Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas (PT) tahun 2007, CD/CSR
UUD 1945 pasal 28 H ayat 1
Undang -undang No, 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Negara BUMN: Per-05/MBU/2007
Lainnya :
www.ptba.co.id
http://www.iso.org/iso/home/standards/iso26000.htm
Dayoe. 2007. KTT BUMI dan Program Sustainable Development dengan CBDR Principle. (Online). (http://dayoe.wordpress.com/2007/10/09/ktt-bumi-dan-program-sustainable-development-dengan-cbdr-principle/) di akses Februari 2014
Copyright (c) 2021 Ade Uswatun Hasanah, Feni Huspita Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.













