Implementasi Kebijakan Tata Kelola Pasar Rakyat (Kecamatan Sako Sematang Borang)

  • Reni Juliati Program Studi Administrasi Negara STIA Bala Putra Dewa Palembang

Abstrak

Penelitian ini didasarkan pada proses tata kelola Pasar Umum yang tidak sesuai urutan aturan yang seharusnya. Kebijakan tata kelola pasar Kecamatan Pasan masih terkendala teknis pedoman pelaksanaan. Tidak semua pihak terkait dengan kebijakan tata kelola Pasar Rakyat seperti hanya beberapa pihak pelaksana yang terlibat, misalnya Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM dan Pasar dilibatkan dalam pelaksanaannya. Pemanfaatan fasilitas pasar yang kurang optimal dan memadai fasilitas pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan tata kelola Pasar Rakyat Pasar di Kecamatan Sako Semtang Borang. Teori yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan menurut Charles O'Jones yaitu, pengorganisasian, interpretasi, dan implementasi. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan deskriptif pendekatan. Dengan instrumennya sebagai peneliti sendiri dengan informan tujuh orang. Teknik analisis data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan tata kelola Pasar Desa Pasan di Kecamatan Sako Sematang Borang belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari minimnya keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan tata kelola Pasar Rakyat sebagai pelaksana sehingga dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan permasalahan yang dihadapi tata kelola, seperti pemanfaatan pasar yang tidak sesuai dan biaya operasional yang terbatas sehingga banyak fasilitas dan infrastruktur tidak terpenuhi, sampah, listrik dan air bersih tidak ada. Peneliti memberikan saran tentang hal ini penelitian yaitu meningkatkan kerjasama antara bidang tata kelola Pasar Umum dengan pelaksana kebijakan tata kelola Pasar Rakyat di Kecamatan Sako Sematang Borangdan Dinas Perindustrian Perdagangan UMKM Koperasi dan Pasar harus menjalankan tugasnya tidak hanya sebagai pelaksana saja tetapi harus selalu memantau dan mengevaluasi kebijakan itu di jalankan sesuai target.

 

Referensi

Ali, F, dan Alam, A.S.(2012). Studi Kebijakan Pemerintah. Bandung: Refika Aditama.
Agus,Erwan. (2012). ImplementasiKebijakan Publik:Konsep dan Aplikaisnya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.
Jones, C.O. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penegelolaan Pasar Rakyat Kecamatan Sako Sematang Borang
Diterbitkan
2021-05-31