Implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Penuntasan Pendidikan Dasar 9 Tahun Dan Pemberantasan Buta Aksara Di Kabupaten Musi Banyuasin
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) dan Pemberantasan Buta Aksara (PBA) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Daerah ini memiliki karakteristik geografis berupa perairan dan wilayah terpencil yang menimbulkan tantangan besar dalam pemerataan akses serta peningkatan kualitas pendidikan. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus tunggal terintegrasi. Analisis implementasi mengacu pada model George C. Edwards III yang mencakup empat variabel utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta tutor PKBM, dilengkapi dengan observasi lapangan dan dokumentasi data statistik pendidikan periode 2018–2024. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs dan Tingkat Melek Aksara (TMA) yang mendekati target nasional. Namun, hambatan masih ditemukan pada aspek komunikasi kebijakan di wilayah terpencil, keterbatasan sumber daya manusia pendidik, serta kompleksitas birokrasi. Meskipun demikian, komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendanaan pendidikan menjadi faktor pendukung utama. Secara keseluruhan, implementasi Inpres ini tergolong efektif dalam memperluas akses pendidikan, tetapi masih perlu penguatan pemerataan kualitas dan inovasi kebijakan bagi daerah sulit dijangkau
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Banyuasin. (2023). Musi Banyuasin Dalam Angka 2023. Sekayu: BPS Kabupaten Musi Banyuasin.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
D. Dokumen Resmi dan Data Statistik (Lembaga)
Darwis, D. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Angka Putus Sekolah di Sumatera Selatan. Jurnal Administrasi Pendidikan, 7(1), 45–60.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin. (2022). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022. Sekayu: Disdikbud Kabupaten Musi Banyuasin.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin. (2024). Data Statistik Pendidikan dan Angka Melek Aksara Muba 2024. Sekayu: Disdikbud Kabupaten Musi Banyuasin.
Edwards, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.
Firmansyah, A., & Ramadhani, R. (2019). Disparitas Kualitas Pendidikan Dasar Antar Wilayah Kota dan Pedalaman: Studi Kasus Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Jurnal Kebijakan Publik, 10(3), 201–215.
Hamdi, A., & Bahruddin, E. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi dalam Pendidikan. Yogyakarta: Deepublish.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2006). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara. Jakarta.
Indonesia. (2018). Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dua Belas Tahun dan Alokasi Anggaran Pendidikan. Sekayu: Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Islam, M. S. (2018). Aksiologi Pendidikan: Peran Pendidikan dalam Membangun Karakter Bangsa. Jakarta: Kencana.
Lipsky, M. (2010). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services (30th Anniversary ed.). New York: Russell Sage Foundation.
Lubis, L. (2018). Efektivitas Program Sekolah Gratis Daerah terhadap Peningkatan Angka Partisipasi Sekolah. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 25(2), 180–195.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Mustafa, M. (2020). Dampak Kebijakan Otonomi Daerah terhadap Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. (Disertasi). Bandung: Universitas Padjadjaran.
Pratama, P. (2017). Implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Tesis). Palembang: Universitas Sriwijaya.
Sitorus, S. (2019). Kinerja Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam Pemberantasan Buta Aksara Fungsional di Kabupaten Musi Banyuasin. (Skripsi). Jambi: Universitas Batanghari.
Sopian, Z. (2014). Implementasi Inpres Nomor 5 Tahun 2006 dan Dampaknya terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 99-115.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Yusuf, Y. (2016). Peran Komunikasi dan Koordinasi dalam Implementasi Kebijakan Wajib Belajar 9 Tahun. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(4), 310–325.
Copyright (c) 2024 Een Endasari, Wena Juliani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.














