Implementasi Program Desa Mandiri Pangan Di Desa Sambirejo Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin

  • Nifi Lamingthon Program Studi Administrasi Negara STIA Bala Putra Dewa Palembang

Abstrak

Program Desa Mandiri Pangan (Demapan) adalah desa yang masyarakatnya mempunyai kemampuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi sehingga dapat menjalani hidup sehat dan produktif dari hari ke hari, melalui pengembangan sistem ketahanan pangan yang meliputi subsistem ketersediaan, subsistem distribusi, dan subsistem konsumsi dengan memanfaatkan sumberdaya setempat secara berkelanjutan, dengan memberi pelatihan, pendampingan dan bantuan modal. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, Badan Ketahanan Pangan membuat Program Desa Mandiri Pangan (Demapan) bagi masyarakat yang ada di desa. Adanya program Demapan di Desa Sambirejo adalah untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat miskin perdesaan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki atau dikuasainya secara optimal, dalam mencapai kemandirian pangan rumah tangga dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun narasumber dari penilitian ini adalah Koordinator Lapangan Balai Penyuluhan Pertanian dan Petugas Pembina Wilayah Kelurahan Mariana pada Desa Sambirejo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin. Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani ) dan warga sekitar. Khususnya Desa Sambirejo yang menjadi tujuan dari penilitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan pengumpulan data penyajian data dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan program Demapan dengan menggunakan model implementasi George C. Edward III. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)dalam menyampaikan isi dan tujuan dari program Demapan ini melalui sosialisasi dan penyuluhan secara langsung di Desa Sambirejo. Sumberdaya dalam pelaksanaan Program Demapan di Desa Sambirejo secara kualitas pelaksana program sudah memadai, tetapi untuk sumber daya manusia di Desa Sambirejo  masih kurang memadai.  Dalam penempatan pelaksana program, seperti petugas lapangan dan pengawas lapangan sudah sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing. Struktur birokrasi merupakan kerja sama antar pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan program Demapan, seperti petugas lapangan, kepala bidang dan staf. Namun pada kenyataannya bahwa untuk 2 tahun belakangan ini kondisi Desa Sambirejo kurang tepat untuk di jadikan sebagai Desa Mandiri Pangan, dikarenakan ada beberapa faktor yang tidak mendukung untuk pengembangan pertanian di Desa Sambirejo seperti produksi pertanian rendah atau menurun, lahan atau tanah untuk bercocok tanam tidak bagus lagi untuk di tanami tanaman pangan (alih fungsi menjadi lahan untuk perkebunan), termasuk wilayah tadah hujan,sistem pengairan yang buruk dan dikategorikan sebagai daerah pemukiman.

Referensi

Agustino, Leo. (2008). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Hasan, M. Iqbal. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Peneliti dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia
Islamy, M. Irfan. (2003). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Miles, Matthew B. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru (Terjemahan Qualitative Data Analysis oleh Tjetjep Rohendi Rohidi). Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia(UI-Press).
Silalahi, Ulber. (2006). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press.
Sugiyono, (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV.Alfabeta.
Sugiyono, (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV.Alfabeta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. B bandung: CV. Alfabeta.
Tachjan, (2006). Implementasi Kebijakan Public. Bandung: AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia).
Wahab, Solichin Abdul. (2012). Analisis Kebijakan : Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Widodo, Joko. (2009). Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia Publishing.
Winarno, Budi. (2008). Kebijakan Publik : Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.

Regulasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2015
Diterbitkan
2021-05-31